Cuma Butuh Lima Detik, Pencuri Motor di Tangerang Sudah Beraksi 100 Kali
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Petugas kepolisian berhasil menangkap AN, salah seorang komplotan pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Tangerang Raya.
Tidak tanggung-tanggung, AN bersama komplotannya telah beraksi hingga 100 kali. Ia mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dicuri.
Tidak butuh waktu lama bagi AN untuk membawa kabur motor incarannya. AN bahkan mengaku hanya butuh waktu lima detik untuk mencuri motor.
Namun jika motor yang diicar memiliki kunci ganda, AN mengatakan diperlukan waktu sekitar dua menit untuk mencurinya.
BACA JUGA:Bersenjata Airsoft Gun, Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga
Menurut AN, uang yang ia peroleh dari mencuri motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media mengatakan, dari pengakuan para tersangka yang telah ditangkap, mereka sudah melakukan pencurian motor di 100 tempat di wilayah Tangerang Raya.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat ada satu motor curian diparkir di penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah dicek ke Samsat oleh petugas ternyata benar bila motor jenis Honda BeAT adalah motor curian.
BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang
Dikatakan Zain, pihaknya pun terus memantau tempat penitipan tersebut. Kemudian, pada saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan.
Selain AN, Zain mengatakan pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO.
Kata dia, untuk peran tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.
Lebih lanjut, Zain mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Remaja Anggota Geng Motor di Asahan
Ia pun mengungkapkan ada beberapa jenis motor yang jadi idaman komplotan tersebut untuk digasak. Seperti motor jenis Beat Vario, dan Vixion yang mana, ketiganya paling laku dan cepat terjual.
Dari perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-