Sindikat Curanmor di Tangerang Incar Honda BeAT dan Vario
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemilik motor Honda BeAT dan Vario, khususnya di wilayah Tangerang Raya patut waspada. Pasalnya BeAT dan Vario banyak diincar oleh sindikat curanmor di kawasan tersebut.
Hal ini terungkap setelah ditangkapnya sejumlah sindikat pelaku curanmor oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media mengatakan, sindikat curanmor tersebut memiliki lingkup jaringan Tangerang dan Lampung.
Zain menyebutkan, dari pengakuan para tersangka yang berhasil ditangkap, mereka sudah melakukan pencurian motor di 100 tempat di wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Distribusikan Bantuan Gempa Cianjur, Personel Polri Gunakan Motor Trail
Dikatakannya lagi, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat ada satu motor curian diparkir di penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah dicek ke Samsat oleh petugas, ternyata benar bila Honda BeAT tersebut adalah motor curian.
Pihaknya pun terus memantau tempat penitipan tersebut. Kemudian, pada saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO.
BACA JUGA:Usung Konsep Produk Iconic-Fun Bike, Honda Monkey Hadir Semakin Unik dan Ikonik
Menurut Zein, peran tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.
Dari hasil pengembangan, Zain mengatakan pihaknya juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan ada beberapa jenis motor yang jadi idaman komplotan tersebut untuk digasak, seperti Honda BeAT, Honda Vario, hingga ada Yamaha V-Ixion ketiganya paling laku dan cepat terjual.
Zain menyebutkan, ketiga jenis motor itupaling cepat sekali dijual, pasti langsung ada yang beli. Selain itu, motor matik juga gampang untuk dibobol.
BACA JUGA:Naik Motor, Kepala BNPB Salurkan Logistik ke Warga Terdampak Gempa Cianjur
Bahkan Zain menyebutkan komplotan ini juga tak jarang mendapatkan orderan motor untuk dicuri.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-