Tanpa Tilang Manual, Pemotor Tak Miliki SIM Tetap Bisa Ketahuan
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan senang dulu dengan tidak lagi diberlakukannya tilang manual.
Meski tanpa tilang manual, polisi tetap bisa mengetahui pemotor yang masih nekat berkendara di jalan raya meski tidak memiliki SIM.
Untuk diketahui, sanksi bagi para pemotor yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun hukuman bisa pidana kurungan penjara hingga 4 bulan, atau denda maksimal Rp 1 juta.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Targetkan 13 Juta Motor Listrik Mengaspal Pada 2030
Dikutip dari Motor Plus-online.com, polisi bisa mengetahui pemotor tidak punya SIM lewat teknologi sistem tilang elektronik atau ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Latif Usman beberapa waktu lalu menyampaikan, kamera ETLE memiliki fitur face recognition.
Ia menerangkan, lewat fitur face recognition yang bisa menangkap wajah, nanti akan terdetekai nama dan alamat pengendara, serta memiliki SIM atau tidak.
Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
BACA JUGA:Lambretta G350, Calon Penggerus Vespa GTS 300 Resmi Meluncur
Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli. Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.
Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.
BACA JUGA:Driver Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istri
Segera urus pembuatan SIM mumpung ada beberapa kemudahan yang sudah diintruksikan oleh Kapolri pada jajarannya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-