Jadwal SIM Keliling Yogyakarta, Senin 14 Juni 2021: Ini Detail Persyaratan Proses Perpanjang SIM di Yogyakarta
Jadwal pelayanan proses perpanjang SIM di kawasan Ditlantas Polda DIY.||Ntmcpolri.info
MOTOREXPERTZ.COM - Di tengah masa pandemi covid-19, Ditlantas Polda DIY Kota Yogyakarta menerbitkan jadwal SIM Keliling di wilayahnya.
Layanan SIM Keliling di masa sekarang ini sangat diperlukan.
Sebab, untuk menekan penularan virus corona, maka pelayanan seperti perpanjangan SIM harus dibuat seefisien mungkin.
Sebab, kebiasaan sebelumnya perpanjangan SIM kebanyakan masyarakat memilih mendatangi kantor pusat masing-masing daerah.
(BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota, Senin 14 Juni 2021: Jangan Terlewatkan, Waktunya Terbatas Banget!)
Nah, untuk itu, layanan SIM Keliling yang diprogram oleh Ditlantas Polda DIY Yogyakarta ini patut dicatat.
Jika SIM sudag mendekati akhir masa berlakunya, maka segera untuk diurus.
Jika terlewat, maka masyarakat harus menerbitkan kembali SIM yang baru.
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
(BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Senin 14 Juni 2021: Ini Dokumen Perpanjang SIM yang Diperlukan)
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-