Begini Cara Balik Nama Motor Jika Beda Wilayah

Begini Cara Balik Nama Motor Jika Beda Wilayah

JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Biasanya seseorang membeli motor bekas tetapi status STNK motor tersebut beda wilayah dengannya.

Tak makan waktu lama, biasnaya seseorang yang membeli motor bekas langsung mengurus balik nama agar lebih gampang saat membayar pajak.

Lantas, gimana caranya balik nama motor yang berbeda wilayah? yuk simak dibawah ini :

BACA JUGA:Harley-Davidson Umumkan Kembali ke Indonesia, Kenalkan 2 Model Ikonik Baru di GIIAS 2023

Bagi kalian yang mengalami kehilangan STNK tapi motor masih cicilan bisa saja mengurusnya sesuai dengan beberapa persyaratan.

Sebagaimana diketahui, motor cicilan adalah motor yang tidak akan diberikan BPKB sebelum cicilan motor tersebut lunas.

Kehilangan STNK adalah suatu hal yang sanat merugikan bagi diri kita sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang tapi motor masih cicilan? Yuk simak dibawah ini.

BACA JUGA:Royal Enfield Super Meteor 650 Meluncur di GIIAS 2023, Tetap Pertahankan DNA Cruiser Inggris

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit

Berikut persyaratan untuk mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit.

1. Mengunjungi Samsat

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pemohon juga diwajibkan untuk membawa motor lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing

BACA JUGA:Malas Gunakan Kick Starter Ada Akibat Fatalnya Loh, Jangan Sampai Mesin Jebol!

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya