Bolehkah Pakai Pelat Nomor Stiker Pada Kendaraan?

Bolehkah Pakai Pelat Nomor Stiker Pada Kendaraan?

Sementara itu, pada Pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.

Tak ketinggalan, aturan soal pemasangan pelat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2012.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya