Terkuak! Soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Polisi Beberkan Alasan dan Waktu Pemberlakuannya!

Terkuak! Soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Polisi Beberkan Alasan dan Waktu Pemberlakuannya!

Meskipun aturan pergantian warna harusnya sudah mulai diterapkan pada 5 Mei 2021 lalu, tetapi karena materialnya juga masih dalam proses pembahasan jadi Korlantas Polri memperkirakan tahun 2022 baru akan dimulai penerapan yang sesungguhnya.

BACA JUGA:Aksi Pemotor Halangi Jalur Ambulans Bawa Bayi Kritis ini Bikin Geram, Netizen: Fix Preman Berkedok Aparat?

Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengungkapkan warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. 

Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan  NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tukas Kombes Taslim. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya