Wajib! Bawa Surat ini Jika Ingin Lakukan Perjalanan Dengan Aman Saat PPKM Diperpanjang

Wajib! Bawa Surat ini Jika Ingin Lakukan Perjalanan Dengan Aman Saat PPKM Diperpanjang

 



Ilustrasi pengendara||

MOTOREXPERTZ.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai hari ini hingga 30 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada senin malam(23/08/21).

"Pemerintah memutuskan masa PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, dan ada beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ungkapPresiden Jokowi dari kanal Youtube Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Jual Beli Motor Bekas, Faktor Ini Bisa Mempengaruhi Banget Nilai Jual Motor

Dengan adanya perubahan tingkatan PPKM,  dibeberapa wilyah di pulau Jawa akan melakukan pelonggaran di segala aspek.

Salah satunya mengenai persyaratan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Setiadi, bagi daerah yang turun di level 3 harus mengikuti regulasi dengan ketentuan Surat Edaran no 56 tahun 2021..

Dari maksimal 50 persen di PPKM level 4, kini boleh terisi sampai 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.

BACA JUGA:Tak Terima Komplain, Ojol di Kroyok Pegawai Resto Hingga Babak Belur, Gegara Ayam Geprek?

Sedangkan untuk aturan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, baik umum maupun pribadi, di PPKM level 3, secara garis besar tak banyak mengalami perubahan.

Pada penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek serta dua aglomerasi lainnya, yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya, dari sisi kapasitas penumpang kendaraan umum mendapat peningkatan.

Pelaku perjalanan tetap harus membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

BACA JUGA:Akhirnya! Suzuki Segera Rilis Skutik Gambot 400cc ini, Yamaha Xmax dan Honda Forza di Negara ini Harus Waspada!

Namun, dengan adanya tambahan seperti yang disampaikan Budi, artinya nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi.

Untuk di Jakarta sendiri, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi menjadi syarat bertrasnportasi, khususnya pengguna bus Transjakarta.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya