Denda Tak Lolos Uji Emisi Mobil Dikenakan Rp 500 Ribu, untuk Motor Kena Berapa?
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi Para pengendara Mobil dan Motor yang tidak lolos dalam Uji Emisi akan dikenankan denda sebesar Rp 500 Ribu untuk Mobil dan Rp 250 Ribu untuk Motor.
Uji Emisi ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang tinggi di Wilayah Khususnya DKI Jakarta.
Uji Emisi ini akan dimulai per 1 November 2023.
BACA JUGA:Menanti Kedatangan Yamaha Neos, Skuter Listrik Imut Buatan Yamaha
Uji Emisi ini diberlakukan untuk kendaraan Mobil dan Motor agar tidak mengganggu Aktivitas masyarakat pada umumnya, dan Berpotensi Baik untuk mengurangi Polusi Udara yang tinggi pada saat ini.
Banyak Masyarakat sekarang ini yang masih menggunakan kendaran dengan tingkat polusi yang tinggi dari berbagai jenis kendaraan.
Polusi ini dapat disebabkan dari beberapa faktor kendaraan.
Melainkan dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong atau tidak Standar Original yang dapat menimbulkan polusi udara dan juga dapat menggangu masyarakat dengan kebisingan suara.
BACA JUGA:HDCI Jakarta Timur Resmikan Sekretariat Baru
Dari beberapa jenis mesin kendaraan juga masih banyak yang dapat menimbulkan polusi udara Contohnya: seperti pada mesin Diesel.
Mesin Diesel ini banyak digunakan dengan tipe kendaraan yang biasanya digunakan untuk bermuatan berat. Bahkan ada beberapa Mobil yang tergolong Mewah menggunakan mesin Diesel tersebut.
Jenis kendaraan yang memakai Bahan Bakar Solar hampir rata-rata berpotensi memiliki polusi yang cukup tinggi.
Kendaraan Listrik sekarang ini sudah mulai ramai digunakan pada masyarakat saat ini. Kendaraan Listrik sering disebut dengan banyak orang yaitu Molis (Mobil Listrik ataupun Motor Listrik) Selain Ramah Lingkungan Molis sendiri lebih Efektif digunakan serta tidak menimbulkan polusi udara dan sudah dipastikan Lolos Uji Emisi.
BACA JUGA:Mantap! Veda Ega Pratama Tak Terkalahkan di ATC Mandalika, Sapu Bersih Podium Juara
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-