Bukan Cuma di DKI Jakarta, Ini 5 Wilayah yang Juga Terapkan Aturan Tilang E-TLE!
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Lengkapi surat-surat berkendara dan kendaraan Anda sebelum melintas ke jalan besar.
Tilang ETLE (electronic traffic law enforcement) Tilang Elektronik mulai berlaku di sejumlah jalan.
Akhir-akhir ini sudah mulai banyak diterapkan di berbagai Kota tidak hanya di jakarta melainkan Kota-Kota lainnya sudah mulai aktif beroprasi dengan Tilang ETLE.
BACA JUGA:Wow! Ini Dia Tips Jitu Hindari Tilang Motor dan Tetap Bebas Berkendara
Aktivitas masyarakat saat ini cenderung menggunakan kendaraan Mobil ataupun Motor.
Tertib Lalu Lintas adalah kewajiban untuk semua pengguna jalan bagi siapa pun itu tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pengguna jalan perlu mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat berkendara demi menjaga keamanan dan keselamatan.
Tata Tertib lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor di jalan.
Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Dengan membawa STNK tentunya anda sudah memenuhi tata tertib di jalan raya.
BACA JUGA:Awas Knalpot Ngebul Bisa Bikin Kalian Kena Tilang Uji Emisi!
Larangan pada Saat berkendara jangan melakukan kegiatan yang menggangu konsentrasi berkendara, seperti bermain ponsel pada saat berkendara.
Sering pula kecelakaan terjadi akibat berkendara sambil memainkan ponsel.
Selain itu, ketidakdisiplinan pengemudi sering tidak memperhatikan marka jalan saat berkendara.
Pelanggaran lainnya antara lain menerobos lampu merah, dan melawan arus yang menyebabkan kecelakaan fatal karena kendaraan lain datang dari arah berlawanan.
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Dimulai! Gini Tips Untuk Lolos Emisi
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-