Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

BACA JUGA:Francesco Bagnaia dan Brad Binder Pecahkan Rekor Afrika Selatan

Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:

• Hitung PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan Kalian di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:

BACA JUGA:Intip Rekomendasi Oli Motor Berdasarkan Tipenya, Jangan Sembarangan Pilih Ya!

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

• Cek Lama Waktu Telat Bayar

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Kalian dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

• Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Kalian sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

BACA JUGA:Coba Kenali Fungsi Brush Pada Motor Starter

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya