Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
BACA JUGA:Francesco Bagnaia dan Brad Binder Pecahkan Rekor Afrika Selatan
Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:
• Hitung PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan Kalian di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:
BACA JUGA:Intip Rekomendasi Oli Motor Berdasarkan Tipenya, Jangan Sembarangan Pilih Ya!
PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.
• Cek Lama Waktu Telat Bayar
Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Kalian dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.
• Hitung Total Denda
Sebagai contoh jika Kalian sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-