Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Denda 3 bulan = (PKB  x 25 persen x 3/12) + Denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Kalian  adalah sebagai berikut:

Denda 1 tahun = (PKB  x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ

Denda 1 tahun = (Rp225.000  x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250

BACA JUGA:Mau Performa Motor Injeksi Tetap Prima? Rahasianya 'Cukup' Rawat 5 Komponen ini, Dijamin Efektif, Bradsis!

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Denda Pajak Motor

Besarnya denda pajak motor bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor. Mulai dari waktu telat bayar, jenis motor, dan regulasi khusus, berikut ini beberapa faktor umumnya:

Keterlambatan Waktu Pembayaran

Faktor utama yang mempengaruhi besarnya denda pajak motor adalah lamanya keterlambatan pembayaran. Semakin lama waktu Kalian menunggak, maka semakin besar pula denda yang akan dikenakan.

Jenis Motor dan Kapasitas Mesin

Besarnya denda juga dapat bervariasi berdasarkan jenis motor dan kapasitas mesinnya. Denda untuk motor keluaran terbaru atau motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar biasanya lebih tinggi karena nilai pajaknya juga lebih tinggi.

BACA JUGA:Daftar Bengkel yang Melayani Konversi Motor Bensin Menjadi Motor Listrik, Pasti Hemat Biaya!

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler