Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Peraturan Daerah

Indonesia sudah mengatur batas atas dan batas bawah pajak kendaraan bermotor pada UU No. 28/2009. Namun, persenan tarif pajaknya diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah masing-masing provinsi. 

Bagaimana Cara Mengecek Denda Telat Bayar Pajak Motor?

Jika merasa kesulitan untuk menghitung denda berdasarkan rumus di atas, ada alternatif lain yang lebih sederhana, yaitu mengeceknya secara langsung melalui web atau aplikasi Samsat. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Penting! 6 Hal ini Wajib Diperhatikan dan Dilakukan Dalam Perawatan Rem ABS di Motor, Semua Bisa Dikerjakan di Rumah, Kok!

Website e-Samsat.id

Cara pertama adalah dengan mengunjungi langsung situs web e-Samsat melalui URL https://e-samsat.id. Isi formulir yang meliputi informasi kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi domisili Kalian.

Kemudian klik tombol "Cek Sekarang", maka informasi terkait akan langsung ditampilkan. Termasuk informasi kendaraan seperti merek, nomor mesin, dan besaran pajak ditambah dendanya.

Aplikasi e-Samsat

Alternatif lain adalah dengan menginstal aplikasi e-Samsat di ponsel Kalian dari Play Store atau App Store. Setelah diinstal, pilih wilayah dan masukkan nomor plat Kalian, maka informasi biaya pajak dan tanggal jatuh temponya akan ditampilkan.

BACA JUGA:Daftar Bengkel yang Melayani Konversi Motor Bensin Menjadi Motor Listrik, Pasti Hemat Biaya!

Layanan SMS

Untuk layanan ini, nomor teleponnya bisa berbeda-beda sesuai daerah. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, cukup ketikkan "Metro [spasi] Nomor Polisi Motor" dan kirimkan pesan tersebut ke nomor 1717.

Demikan artikel yang dapat kami berikan,dan jangan sampai kalian telat bayar pajak untuk kendaraan kalian,karna denda yang di hasilkan cukup mahal harganya. (ook)

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler