Apesnya Nasib 57 Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang di Tanggal 1 November 2023
Saat ini Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, merubah sanksi administratf tilang menjadi pemberian surat wajib servis.
Meskipun demikian, para pengendara yang sudah ditilang pada tanggal 1 November 2023.
Status tilangnya tetap tidak berubah.
Para pengendara tetap harus mengikuti prosedur untuk mengambil SIM atau STNK mereka yang ditahan oleh kepolisian akibat penilangan ini.
BACA JUGA:Simak Daftar Bengkel Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta!
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan evaluasi setelah penerapan razia tilang uji emisi hari pertama.
hasil evaluasi menunjukkan ternyata masih perlu kegiatan sosialisasi kembali secara masif kepada masyarakat.
Para pengendara kendaraan bermotor diharapkan memahami dan peduli terkait uji emisi dan dampaknya bagi polusi udara di Jakarta.
BACA JUGA:257 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Uji Emisi pada 1 November 2023
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebanyak 257 kendaraan terjaring razia pada berbagai titik di Jakarta.
Dari hasil uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tidak lulus karena tingkat emisinya melebihi ambang batas.
Diberitahukan juga bahwa penghentian sanksi tilang ini dilakukan karena adanya banyak keluhan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut menurut kepolisian.
BACA JUGA:Cek Emisi Motor Honda anda di AHASS, Dijamin Tidak Kena Tilang Uji Emisi
Saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi.
Tapi razia uji emisi mulai tanggal 2 November 2023, sifatnya himbauan untuk melakukan perawatan terhadap kendaraan bermotor.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-