4 Cara Urus Motor Hilang yang Kreditnya Belum Lunas
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Cara urus motor hilang tapi kreditnya belum lunas ternyata hal yang mudah. Kalian tidak perlu menghabiskan waktu untuk panik melainkan melakukan cara-cara ini agar mendapatkan klaim.
Dikutip dari laman Moladin, layanan asuransi motor sudah seharusnya diketahui oleh pengendara saat melakukan pembelian motor baik menggunakan tunai maupun kredit.
Karena dengan adanya asuransi, perlindungan pada motor terjamin hingga risiko kerugian maupun kehilangan dapat dihindari.
BACA JUGA:Pertamina Enduro RSV Championship 2023 Sukses Diikuti Ratusan Pembalap
Tentu ketika kalian kehilangan sepeda motor, yang pertama kali dirasakan adalah rasa kekecewaan hingga panik karena motor sudah hilang namun cicilan belum lunas.
Namun, ternyata rasa kepanikan tersebut dapat kalian singkirkan dengan mengetahui cara mengurus klaim asuransi.
Jika kalian membeli motor secara kredit, maka kalian akan mendapatkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang menjamin perlindungan motor ketika terjadi kehilangan.
Akan tetapi klaim tersebut tidak sembarangan. Ada hal-hal yang perlu kalian perhatikan sebelum membuat klaim agar prosesnya berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:CATAT Syarat Mengurus Plat Nomor Kendaraan yang Hilang, Gampang Banget!
Cara Urus Motor Hilang Kredit Belum Lunas
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum membuat klaim, walaupun asuransi menjamin kehilangan sepenuhnya. Maka dari itu, berikut cara mengurus motor hilang tapi kredit belum lunas.
1. Laporkan ke Leasing, Lalu Polisi
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melapor ke leasing agar mempermudah proses klaim asuransi. Lakukan pelaporan tersebut maksimal 3 x 24 jam dari waktu kehilangan.
Pastikan kalian melampirkan beberapa data penting seperti KTP, STNK, SIM, dan kunci motor pemilik kendaraan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-