Bikin Pelat Nomor Sendiri? Siap-siap Terkena Sanksi Rp 500.000

Bikin Pelat Nomor Sendiri? Siap-siap Terkena Sanksi Rp 500.000

Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Tidak Perlu Lagi Datang ke Samsat!--Istimewa

Bahkan, apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Kalo sampe ketahuan pake pelat nomor palsu, bisa kena sanksi nih buat pengendara. Makanya lebih baik jaga pelat nomor asli dan kalo udah rusak atau hilang, langsung urus ke polisi biar aman. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya