Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Wajib Asuransi! Simak Info Lengkapnya
Riding bareng komunitas Main Cantik-Istimewa-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib punya asuransi third party liability (TPL).
TPL adalah asuransi yang kasih ganti rugi buat pihak ketiga yang kena dampak langsung dari kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, bilang sekarang asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Tapi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur supaya asuransi kendaraan jadi wajib buat semua pemilik mobil dan motor.
BACA JUGA:Scomadi Rilis Dua Model Edisi Terbatas, Harga Tembus Rp 100 Jutaan
BACA JUGA:Royal Enfield Luncurkan Dua Moge Baru di GIIAS 2024, Mulai Rp 151 Jutaan
Pemerintah lagi nyiapin aturan turunan dari UU PPSK ini.
"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.
Ogi juga bilang kalau banyak negara lain, termasuk negara-negara ASEAN, udah lebih dulu menerapkan asuransi wajib kendaraan.
Menurut Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong.
BACA JUGA:2 Model Harley-Davidson Edisi Terbatas Meluncur di GIIAS 2024
BACA JUGA:Seri 2 Drag Fest 2024 Bakal Mampir ke Tasikmalaya, Ini Daftar Kelas yang Dibuka
Jadi, kalau ada kecelakaan yang melibatkan banyak pihak, kerugian bisa ditekan.
Tantangannya adalah gimana mekanisme penerapan asuransi wajib ini, misalnya apakah harus koordinasi sama kepolisian yang urus STNK, atau siapa perusahaan yang ngurusin itu, apakah konsorsium.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-