SWDKLLJ di STNK Bisa Diklaim Korban Kecelakaan, Simak Syarat Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK Bisa Diklaim Korban Kecelakaan, Simak Syarat Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK Bisa Diklaim Korban Kecelakaan--facebook/emie.cbr

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- SWDKLLJ alias Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan wajib kamu bayar tiap tahun pas bayar pajak kendaraan. 

Tapi nggak banyak yang tahu kalau dana ini bisa kamu klaim atau cairkan kalau kamu atau orang terdekat kena musibah kecelakaan. 

Jadi, bisa dibilang SWDKLLJ ini semacam asuransi kecelakaan yang dikelola sama Jasa Raharja dan langsung aktif otomatis saat kamu bayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Aleix Espargaro Gantikan Luca Marini di MotoGP Belanda 2025

BACA JUGA:Biar Tetap Kinclong, Ini Cara Ampuh Hilangkan Jamur di Bodi Motor

Cara klaim SWDKLLJ

Untuk bisa mencairkan SWDKLLJ, kamu harus memenuhi beberapa syarat sesuai kondisi kecelakaan. 

Kalau korban luka-luka, kamu wajib bawa laporan polisi, kuitansi pengobatan dari rumah sakit, fotokopi KTP korban, dan kalau pakai kuasa, KTP penerima santunan juga harus dibawa. 

Kalau korban sampai cacat atau meninggal dunia, kamu juga perlu siapkan surat kematian dari kelurahan, fotokopi KK, akta kelahiran, surat nikah (kalau udah nikah), dan bukti sebagai ahli waris.

BACA JUGA:Gunakan Ponsel dengan Bijak Saat Berkendara, Ini Tips dari Wahana Honda!

BACA JUGA:Motor Listrik Banjir Diskon Hingga Belasan Juta di Jakarta Fair 2025, Yuk Merapat!

Proses klaim atau pencairan SWDKLLJ

Proses klaimnya dimulai dari lapor kecelakaan ke kantor polisi buat dapat laporan resmi. 

Lalu bawa korban ke puskesmas atau rumah sakit dan jangan lupa minta surat keterangan dari dokter. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
WAHANA
Berita Terpopuler
kyoto rangers