Kerugian Mencapai Rp 876 Miliar! Ini Tugas 7 Tersangka Penyelundupan 20 Ribu Motor Bodong
Motor Bekas-@SudarsoPurbali1-Twitter
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kepolisian baru-baru ini membongkar kasus penyelundupan 20 ribu unit motor bodong ke luar negeri dengan kerugian mencapai Rp 876 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri yang berhasil meringkus tujuh tersangka.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri saat konferensi pers di Pulogadung, Jakarta Timur, (18/7).
Menurut Djuhandhani, peran ketujuh tersangka mencakup berbagai posisi mulai dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir.
BACA JUGA:Kawasaki Perkenalkan Motor Berpenggerak Hidrogen, Bakal Diproduksi Massal?
BACA JUGA:Komunitas Vespa Gelar Riding Bareng di 5 Kota Besar di Indonesia
Puluhan ribu motor bodong ini dikelola oleh penadah seperti WRJ dan HS, sedangkan FI dan HM berperan sebagai perantara yang mencari KTP palsu untuk proses kredit motor ke leasing.
“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.
Setelah motor dibeli, FI dan HM mengirimkan motor ke WRJ dan HS yang kemudian diserahkan ke eksportir untuk dikirim ke luar negeri, seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-