Gak Heran Motor Ilegal Ini Susah Dilacak, Ternyata Ada Jaringan Penadah dan Eksportir
Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 M--mediacyberbhayangkara.com
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar jaringan internasional penipuan dan penadahan kendaraan bermotor.
Mereka sudah melakukan aksi tersebut sejak 2021 dan sudah berhasil menggelapkan sebanyak 20 ribu unit sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat menunjukkan adanya tempat penampungan ratusan motor tanpa dokumen sah yang diekspor ke berbagai negara.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor dari Februari 2021 hingga 2024," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:Operasi Lancar, Xavi Vierge Siap Kembali ke WSBK 2024 Tanpa Kendala
BACA JUGA:TVS iQUBE Jadi Kendaraan Ramah Lingkungan ASN di Bali
Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 M--mediacyberbhayangkara.com
Pihak berwenang juga sudah menangkap tujuh orang tersangka, mulai dari debitur, penadah, perantara, hingga eksportir.
"Penipuan dan penggelapan ini ditemukan di enam TKP di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, lalu kendaraan tersebut diekspor ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Thailand, dan Nigeria," ujar Djuhandhani.
Brigjen Pol. Yusri Yunus dari Korlantas Polri juga bilang bakal kerja sama dengan APPI dan OJK untuk mencegah kendaraan bermotor ilegal dengan database identifikasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-