Ketinggalan SIM Fisik? Bisa Nggak Sih Tunjukin SIM Digital Saat Kena Tilang?

Ketinggalan SIM Fisik? Bisa Nggak Sih Tunjukin SIM Digital Saat Kena Tilang?

Registrasi Pembuatan SIM -@MediaHubPolri-Twitter

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat bradsis berkendara.

SIM ini diterbitkan oleh Polri dan menjadi bukti kalau bradsis sudah lolos uji mengemudi serta memenuhi persyaratan.

Kalau bradsis nggak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, bradsis bisa kena tilang, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Belakangan, muncul SIM digital yang bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Meski keren, SIM digital ini ternyata masih belum bisa menggantikan SIM fisik.

BACA JUGA:Layanan Baru Wahana Honda, WAMO Permudah Urusan STNK & BPKB Konsumen

BACA JUGA:Setelah Bandung, Seri 2 YEC 2024 Akan Mampir di Sintang Kalbar Pekan Ini

Brigjen Pol Yusri Yunus dari Korlantas Polri mengatakan bahwa pengemudi yang cuma punya SIM digital tetap bisa ditilang.

"SIM digital di aplikasi itu cuma pelengkap, belum bisa jadi pengganti SIM fisik," jelasnya.

Begitu juga dengan Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Surakarta yang mengungkapkan kalau SIM digital masih belum berlaku untuk pemeriksaan di jalan.

SIM digital di aplikasi Digital Korlantas Polri cuma ilustrasi dari SIM fisik yang bakal diterima setelah perpanjangan SIM secara online.

BACA JUGA:Putuskan Pensiun, Nakagami Akan jadi Tes Rider HRC Tahun Depan

BACA JUGA:Pertamina Jelasin Kenapa Ada SPBU yang Nggak Jual Pertalite

Jadi, pemohon tetap harus mengambil SIM fisik setelah proses perpanjangan selesai.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya