Jangan Asal Membunyikan Klakson! Jika Asal Membunyikan Penjara Akibatnya
Jangan Asal Membunyikan Klakson! Jika Asal Membunyikan Penjara Akibatnya--mdjaff
JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM -- Klakson pada kendaraan berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan lain, bahwa kita hendak melewati atau melintasinya.
Namun dalam pelaksanaan banyak yang salah kaprah memfungsikan klakson.
Karena ketidaktahuan dalam penggunaan klakson terjadi karena kebiasaan yang salah.
BACA JUGA:Intip Keseruan Maxi Yamaha Day 2024 di Malang dan Balikpapan
Salah satunya adalah penggunaan klakson untuk menyampaikan pertanda marah.
Pasti pernah dengar, suara klakson dibunyikan secara brutal di tengah situasi macet.
Hanya karena mobil di depannya berjalan sangat lamban.
Suara bising klakson itu pasti bikin yang ikut mendengarnya jadi kesal.
Di Jepang membunyikan klakson ada etikanya. Jika dilakukan secara berturut-turun dinilai nyari gara-gara dan bisa bikin orang lain tersinggung.
Oleh karena itu di Jepang sangat jarang terdengar bunyi klakson.
BACA JUGA:Terkuak! Tinggalkan WorldSSP, Adrian Huertas Malah Gabung Italtrans Moto2™ di 2025, Alasannya...
Undang-Undang Klakson
Dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai klakson.
Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-