Ketinggalan SIM dan STNK? Tunjukin Lewat Foto atau Video Call, Apakah Diizinkan?

Ketinggalan SIM dan STNK? Tunjukin Lewat Foto atau Video Call, Apakah Diizinkan?

Penertiban Lalu Lintas dan Edukasi Operasi Patuh Candi 2024--humas.polri.go.id

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Buat bradsis yang suka ketinggalan dokumen saat berkendara, penting banget tahu aturan soal SIM dan STNK.

Kalau lagi ada razia polisi lalu lintas, SIM dan STNK harus ditunjukkan secara langsung.

Meskipun bradsis punya foto atau video call dari dokumen tersebut, tetap aja gak bisa dipakai.

AKP Endang Tri Handayani dari Polresta Surakarta bilang kalau polisi tetap bakal menilang bradsis jika hanya menunjukkan dokumen lewat foto atau video call.

BACA JUGA:Misteri Honda New PCX 2025, Ada Update dengan CVT-nya?

BACA JUGA:Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Scoopy, Mana sih yang Lebih Worth It?


Penindakan dan Tilang, Operasi Patuh Lodaya 2024--tribratanews.jabar.polri.go.id

Ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kalau bradsis gak bisa menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, bisa kena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara kalau SIM ketinggalan, hukuman maksimalnya adalah kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Dokumen yang harus dibawa saat razia itu antara lain STNK, SIM, dan bukti uji berkala, sesuai Pasal 106 Ayat (5).

BACA JUGA:Bikers Wangi Wajib Merawat Wajah, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Tarif Potongan yang Terus Naik, Ini Permintaan Driver Ojol ke Penyedia Aplikasi

Jadi, penting banget untuk selalu bawa semua dokumen ini supaya gak kena tilang.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya