Sindikat Curanmor Berkedok Jual Beli Motor Bekas Ditangkap di Tangerang

Sindikat Curanmor Berkedok Jual Beli Motor Bekas Ditangkap di Tangerang

Waspada Curanmor di Bulan Ramadhan, Ini Tips Ringan Biar Motor Aman Dari Maling--Istimewa

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berkedok jual beli motor bekas di Pagedangan, Tangerang.

Aksi ini dipimpin oleh seorang pria berinisial YAS (22), yang ternyata adalah seorang satpam.

"YAS ini pekerjaannya adalah satpam di salah satu tempat komersial di BSD," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

YAS ditangkap saat berpatroli di Jalan Boulevard Utara, Pagedangan, Tangerang Selatan, pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

BACA JUGA:Ini Dia Wakil Jakarta - Tangerang, Siap Beradu Ide & Karya Inovatif di AHM Best Student 2024

BACA JUGA:KMI Umumkan Lini Bisnis Baru, Main di Pasar Off-road Roda 4, Hadirkan Brute 750 dan MULE PRO-DXT FE

Tidak sendirian, YAS juga dibekuk bersama istrinya, SA (24), yang turut membantu dalam kejahatan suaminya.

"YAS dan SA ini adalah penadah motor hasil curian dari sindikatnya. Motor hasil curian ditampung oleh mereka, kemudian dijual lagi," tambah Kapolres.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Pagedangan dan Polsek Curug.

Polisi menemukan 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, serta berbagai barang bukti lainnya.

BACA JUGA:GM King Fighter, Helm Keren Untuk Gen Z, Cuma Rp 400 Ribuan

BACA JUGA:Honda Pasang Kuda-kuda, Soal Motor Wajib Standar Mesin Euro 4

YAS dan SA kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya