Polda Jateng Sudah Andalkan Teknologi ETLE, Tilang Manual Tetap untuk Pelanggaran Prioritas
Pantauan ETLE Polda Jateng--Tribratanews Polri
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Jawa Tengah terus berinovasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas lewat pemanfaatan teknologi modern.
Salah satu buktinya adalah sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diandalkan buat menindak pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., selaku Dirlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa ETLE menggunakan kamera canggih buat menangkap pelanggaran secara otomatis, tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Ini juga demi menjaga transparansi dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Kota Pangkep Jadi Seri Pembuka YCR 2024, Ini Daftar Kelasnya
BACA JUGA:Meluncur Honda Astrea Baru, Motor Legenda yang Masih Ada dengan Mesin yang Lebih Besar
Program ETLE ini jadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.
Lewat teknologi ini, Polda Jateng berharap bisa lebih efektif dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Nggak cuma itu, proses penindakan juga bisa berjalan lebih lancar tanpa ribetnya birokrasi di lapangan.
Walaupun begitu, tilang manual tetap berlaku, tapi cuma buat 7 jenis pelanggaran prioritas yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Motor Sport Fairing Sangar dengan Banyak Fitur Canggih!
BACA JUGA:Maksimalkan Pengalaman Berkendara dengan Polytron FOX-R, Yuk Kenali Lampu Indikatornya!
Tilang manual ini dilakukan sama petugas yang punya surat perintah khusus, dan pelanggaran yang dimaksud antara lain kelebihan muatan, boncengan lebih dari dua orang, nggak pakai helm, melanggar marka jalan, konsumsi narkoba saat berkendara, kebut-kebutan atau balap liar, serta menerobos lampu merah.
Kombes Pol. Sonny juga menegaskan bahwa razia stasioner atau tilang di tempat udah nggak dilakukan lagi. "Jadi, nggak benar kalau di Polda Jateng dan jajaran masih ada razia stasioner," tegasnya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-