Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 10 November 2021
Simling atau Sim Keliling untuk wilayah Jogja bisa kunjungi di beberapa lokasi ini||Polda DIY Yogyakarta
MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling di beberapa kawasan Jogja hari ini, Rabu 10 November 2021, tetap buka seiring dengan perubahan PPKM Level 4 menjadi Level 1.
Dengan adanya kebijakan baru yang pemerintah tetapkan tersebut, maka bisa dipastikan ruang publik di sejumlah daerah termasuk Jogja, semakin longgar.
Pelonggaran ini bukan berarti brader n sista bebas melupakan protokol kesehatan alias prokes.
Termasuk saat melakukan proses perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) milik kalian, bradsis.
Bagi para bikers, saat ini SIM C sendiri terbagi beberapa kategori untuk, mulai dari SIM C1, SIM C2 hingga SIM C3.
Hal ini berdasarkan peraturan baru yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya, di mana tujuan dari pembagian kategori ini untuk meminimalisir status kelayakan seorang biker dengan motor yang ia gunakan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 10 November 2021
Terutama bagi pemilik motor gede alias moge di atas 500 cc, maka ia harus memiliki SIM C3 dan harus mengikuti tes traktik atau tes kelayakan.
Tapi sebelumnya, pemilik SIM C3 harus punya juga SIM C2 dan SIM C1.
Hal ini untuk memastikan, jika pemilik SIM C bagi para bikers layak dan dipastikan sudah handal menggunakan motor sesuai kategori; SIM C1 untuk motor di bawah 250 cc, SIM C2 untuk motor di atas 250 cc - 500 cc, dan SIM C3 untuk motor di atas 500 cc.
Setiap kategori SIM C yang berlaku saat ini, seperti SIM berjenjang bagi pemilik motor sesuai spesifikasi motor yang ia miliki.
Nah, bagi yang sudah memiliki SIM-SIM yang disebutkan di atas, jika sudah mati masa berlakunya masa segera untuk diperpanjang.
Pasalnya, jika masa berlaku lewat dari satu hari saja maka harus membuat ulang kembali SIM dari awal.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 10 November 2021
+++++
Simling atau Sim Keliling untuk wilayah Jogja bisa kunjungi di beberapa lokasi ini||Polda DIY Yogyakarta
Terkecuali bagi SIM yang haru segera diurus perpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pengurusan di gerai SIM Keliling terdekat, ya.
Eits, tunggu dulu, alangkah baik disiapkan persyaratan proses perpanjang SIM dari rumah, yakni hanya dua dokumen yang harus disiapkan.
Yaitu, e-KTP asli dan SIM card yang akan diperpanjang berikut fotokopi keduanya, ya.
Oiya, setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Khusus untuk biaya SIM C, berlaku untuk SIM C1 hingga SIM C3, ya.
BACA JUGA:Ajib Banget! Custom Yamaha R1 1998 Cafe Racer Ini Menohok Sekali, Padat Berisi
Terakhir, ada biaya tambahan bagi brader n sista yang akan memperpanjang SIM, yakni biaya tes kesehatan dan asuransi.
Biaya tambahan untuk cek kesehatan yakni sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Mengingat semua itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Senin
Kantor PJR Prambanan
08.00 WIB S.D Selesai
Selasa
Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah
08.00 WIB S.D Selesai
+++++
Simling atau Sim Keliling untuk wilayah Jogja bisa kunjungi di beberapa lokasi ini||Polda DIY Yogyakarta
Rabu
Gedung Keuangan Negara Kusumanegara
08.00 WIB S.D Selesai
Kamis
Kantor Kecamatan Gampung
08.00 WIB S.D Selesai
Jumat
Minggu 1 & 2: Kelurahan Condong Catur
Minggu 3 & 4: Radio Rakoso
08.00 WIB S.D Selesai
Sabtu
Kantor Kelurahan Srimartani Piyungan
08.00 WIB S.D Selesai
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-