Polisi Bisa Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Simak Aturannya

Polisi Bisa Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Simak Aturannya

Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra 2024--Korlantas Polri

"Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya," tambahnya.

Selain itu, polisi juga wajib pakai seragam saat periksa SIM, STNK, atau kendaraan buat pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Daniel Sanders Dominasi Etape Pertama Reli Dakar 2025, Benavides dan Canet Tampil Memukau

Tapi, kalau pemeriksaannya terkait tindak pidana, kayak pencurian kendaraan atau pelanggaran knalpot brong, polisi bisa aja pakai seragam non-dinas.  

Pemeriksaan berkala biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali dan bisa melibatkan polisi sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sementara, pemeriksaan insidentil dilakukan pas ada operasi kepolisian, pelanggaran yang tertangkap tangan, atau buat cegah tindak kejahatan.

Oh iya, semua pemeriksaan ini wajib ada surat tugas dari atasan polisi atau PPNS, sesuai Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya