Polisi Gelar Razia di Tikungan Jalan, Boleh atau Melanggar Aturan?
Jumat 17-01-2025,15:04 WIB
Penindakan dan Tilang, Operasi Patuh Lodaya 2024--tribratanews.jabar.polri.go.id
Kalau jalannya dua arah dan cuma dipisah marka, tanda razia harus ada di jarak 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.
Tapi semua itu nggak berlaku kalau pelanggarannya tertangkap tangan.
Jadi, jangan lupa buat selalu patuhi aturan lalu lintas di mana pun kamu berada.
Razia atau nggak, tertangkap tangan tetap bisa bikin kamu kena tilang, apalagi kalau lagi di tikungan jalan yang nggak seharusnya dijadikan lokasi razia. Tetap aman dan tertib ya bradsis!
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-