Segini Biaya Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--korlantas.polri.go.id
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Tilang elektronik alias ETLE kini makin banyak ditemui di jalan raya. Dengan menggunakan kamera statis, portable, atau mobile, sistem ini bakal semakin mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas.
Yang jadi dasar penilangan adalah pelat nomor kendaraan, alias TNKB. Begitu kamera mendeteksi pelanggaran, petugas bakal langsung kirim surat konfirmasi lewat WhatsApp. Kamu pun harus segera konfirmasi dalam waktu yang udah ditentukan.
Untuk sanksinya, pelanggar bakal kena denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk pelanggaran ringan hingga berat, denda yang dikenakan bisa mencapai angka yang lumayan bikin kaget.
BACA JUGA:Motor Bebek Super Yamaha Exciter 155 VVA 2025 Resmi Dirilis, Makin Sporty dan Canggih
BACA JUGA:Lagi Cari Vespa Matic Murah? Ini Pilihan Terbaik di Kisaran 20 Jutaan
Segini Biaya Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya-Riki Reando-Facebook
Misalnya, buat pelanggaran melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 500.000 atau bahkan pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 Ayat 1).
Pelanggaran lainnya juga nggak kalah beragam, seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk pengemudi mobil dengan denda Rp 250.000 atau penjara dua bulan (Pasal 289).
Buat pengendara motor yang nggak pakai helm, bakal dikenakan denda Rp 250.000 atau maksimal satu bulan penjara (Pasal 291 Ayat 1).
Yang paling mahal, yaitu menggunakan handphone saat berkendara, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan (Pasal 283).
BACA JUGA:Triumph Tiger Sport 800 Meluncur di Vietnam, Moge Adventure 3 Silinder Bertenaga Buas
BACA JUGA:TVS Apache RR 310 2025 Resmi Meluncur dengan Sederet Fitur Canggih
Untuk bayar denda, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan transaksi lewat BRIVA (BRI Virtual Account) yang ada di aplikasi ETLE.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-