Biar Denda Gak Numpuk Gegara Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Cek ETLE Secara Online!
Biar Denda Gak Numpuk Gegara Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Cek ETLE Secara Online!--Shutterstock
Unduh aplikasi Polri Super App dari Google Play atau App Store.
Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-Tilang”.
Masukkan data kendaraan sesuai STNK: plat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin.
Klik “Cek Data” dan tunggu hasilnya.
Informasi pelanggaran (jika ada) akan ditampilkan. Aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk mengajukan sanggahan jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Manuel Gonzalez Tak Tersentuh, Kunci Kemenangan di Moto2 Prancis 2025!
BACA JUGA:Yamaha TRACER 7 dan TRACER 7 GT 2025 Resmi Dirilis, Banyak Update Fitur Canggih!
3. Melalui SMS
Kirim SMS dengan format: ETLE [spasi] NOMOR KENDARAAN (contoh: ETLE B5678XYZ).
Kirim ke nomor tujuan yang disediakan oleh Polda masing-masing daerah (bisa dicek di website resmi ETLE setempat).
Nantinya Anda akan menerima balasan yang berisi status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.
Dengan sistem ETLE yang semakin luas penerapannya di berbagai kota, pengecekan rutin jadi langkah cerdas agar tak terkena denda diam-diam. Jangan sampai denda menumpuk karena lupa atau tidak tahu!
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


