Pemotor Wajib Tahu Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Pemotor Wajib Tahu Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Pemotor Wajib Tahu Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE---gemini

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin diperluas jangkauannya di berbagai kota. ETLE dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan.

Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE beserta besaran denda yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang ETLE:

BACA JUGA:Biar Denda Gak Numpuk Gegara Tilang Elektronik, Begini Cara Mudah Cek ETLE Secara Online!

1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan:

Denda: Maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Ini termasuk menerobos lampu merah atau melanggar garis berhenti (stop line).

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara:

Denda: Maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan.

Pelanggaran ini sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengemudi.

BACA JUGA:Jangan Panik Kena ETLE! INI Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK

3. Melanggar Batas Kecepatan:

Denda: Maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Kamera ETLE sangat akurat dalam mendeteksi kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya