Kabar Gembira, Biker Jatim Siap-Siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025!
Bayar Denda Pajak dan Urus BPKB Motor di Samsat--Samsat Bali
BACA JUGA:Motor Sudah Laku Terjual, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan Lewat Pajak Online
Selain pembebasan BBNKB, program pemutihan pajak ini juga berfokus pada penghapusan denda.
Para wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan dikenakan sanksi administratif atau denda.
Lebih lanjut, program pemutihan ini juga mencakup penghapusan PKB progresif.
Bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, ketentuan pajak progresif seringkali menjadi beban.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Digelar Serentak, Ini Daftar Wilayah dan Jadwal Lengkapnya
Dengan dihapuskannya PKB progresif dalam periode pemutihan ini, pemilik kendaraan lebih dari satu dapat bernapas lega dan membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Ini merupakan insentif yang kuat untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga akan mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang harus dibayarkan bersamaan dengan PKB, dan denda keterlambatan pembayarannya juga dapat menjadi tanggungan.
BACA JUGA:Banyak Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Banten Cek Jadwalnya di Sini!
Dengan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, program ini semakin melengkapi paket keringanan yang diberikan kepada masyarakat, memastikan bahwa semua aspek terkait keterlambatan pembayaran dapat diselesaikan.
Sebagai tambahan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengumumkan adanya penyesuaian tarif pajak.
Akan ada penurunan tarif PKB sebesar 0,3%, dari sebelumnya 1,5% menjadi 1,2%.
Demikian pula, tarif BBNKB akan mengalami penurunan sebesar 0,5%, dari 12,5% menjadi 12%.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


