BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!

BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!

BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!---Korlantas Polri

4. Kemudahan Akses dan Verifikasi: Data kepemilikan bisa diakses dan diverifikasi kapan saja dan di mana saja oleh pihak yang berwenang (misalnya saat pemeriksaan di jalan atau transaksi jual beli) melalui alat pembaca khusus. 

BACA JUGA:Konsumen Honda Nggak Usah Ribet Soal Urusan STNK & BPKB, Pakai Layanan Ini

Wacana mengenai BPKB elektronik sudah cukup lama bergulir, dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pelaksana utamanya. 

Berbagai tahap persiapan, termasuk pembangunan infrastruktur dan sistem digital, terus dilakukan. 

Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa Korlantas Polri telah mempersiapkan BPKB elektronik agar dapat diberlakukan pada awal tahun 2025, khususnya bagi kendaraan roda empat baru. 

Pelatihan untuk penerbitan BPKB elektronik ini juga telah melibatkan seluruh Polda di Indonesia dan material BPKB pun sudah mulai didistribusikan sebagai langkah awal implementasi. 

BACA JUGA:Balik Nama BPKB dan STNK, Ikuti Panduan Lengkap Proses Balik Nama Kendaraan Baru Anda!

Penerapan BPKB elektronik diharapkan akan dilakukan secara bertahap setelah semua sistem dan regulasi pendukung siap sepenuhnya.

Lalu jika sudah berlaku BPKB elektronik, bagaimana dengan BPKB lama apakah masih berlaku, hal ini adalah pertanyaan yang sering muncul. 

Berdasarkan informasi dan pernyataan dari pihak berwenang, ketika BPKB elektronik resmi diberlakukan, BPKB fisik yang lama dipastikan tetap berlaku.

Kombes Pol Sumardji menegaskan, "Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama." 

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Jika BPKB Motor Digadai, Ikuti Caranya!

Mekanismenya kemungkinan besar akan seperti ini, ketika Anda melakukan perpanjangan STNK, balik nama atau pengurusan dokumen BPKB yang lain, secara otomatis BPKB fisik Anda akan dikonversi menjadi BPKB elektronik. 

Namun, selama belum ada transaksi atau kebutuhan untuk memperbarui data, BPKB fisik yang Anda miliki saat ini tetap sah dan berlaku sebagai bukti kepemilikan. 

Transisi menuju BPKB elektronik akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan layanan yang sudah ada.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya