Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Dokumen, Biaya Terbaru, dan Langkah Mudah
Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Dokumen, Biaya Terbaru, dan Langkah Mudah-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz
Perlu diingat, jika Anda ingin mengurus SIM hilang di luar domisili penerbitan, Anda mungkin perlu melakukan proses mutasi data terlebih dahulu.
• Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir
• Verifikasi Dokumen di Loket
• Pembayaran Biaya Penerbitan SIM
BACA JUGA:SIM D untuk Disabilitas, Cek Tarif Resmi dan Langkah Pembuatan Mei 2025
• Pengambilan Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan
• Tunggu Pencetakan SIM
• Pengambilan SIM Baru
3. Biaya Mengurus SIM Hilang Terbaru
Biaya pengurusan SIM hilang ini sama dengan biaya penerbitan SIM baru, dan telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah rincian biayanya:
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025
• SIM A: Rp120.000
• SIM C: Rp100.000
Catatan: Biaya yang disebutkan di atas adalah biaya resmi penerbitan SIM (PNBP) dan belum termasuk pengeluaran untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi serta jika ada biaya asuransi yang diperlukan.
4. Tips Mengurus SIM Hilang Agar Lancar
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


