Viral Modifikasi Honda BeAT Transparan, Pahami Aturan Supaya Aman dan Legal

Unik! Honda BeAT Dibikin Transparan--Jakarta Keras
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Modifikasi motor memang jadi ajang kreativitas tanpa batas buat sebagian orang. Ada yang merasa cukup dengan motor standar pabrikan, tapi gak sedikit juga yang pengen tampil beda dengan Modifikasi unik.
Contohnya Honda BeAT transparan yang lagi viral di media sosial. Foto motor matic ini diunggah akun Instagram @jakarta.keras, bikin banyak netizen penasaran, terutama soal legalitasnya.
Seperti komentar dari @rianhidayat2504 yang bertanya, "Kalo kya gitu warna body di STNK apa?"
Dan @makgludak yang bilang, "kalo gini di STNK warna apa der? Emng bisa legal secara sulit mencirikan kendaraanya bila digunakan ke hal2 kriminal loh."
BACA JUGA:Dealer TVS Depok Resmi Dibuka, Optimis Gaet Peminat Callisto Series!
BACA JUGA:Vespa Luncurkan 3 Model Baru di Indonesia, Sudah Bisa Dipesan!
Lihat postingan ini di Instagram
Lalu @wisnu024 tambah, "Ditilang gak sesuai dengan STNK," katanya.
Kalau ngomongin aturan, modifikasi motor harus diikuti prosedur yang jelas. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi adalah perubahan pada spesifikasi teknis, dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut kendaraan.
Jadi, kalau kamu mau modif motor, harus dapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek dulu.
Selain itu, modifikasi cuma boleh dikerjain di bengkel umum yang ditunjuk menteri terkait industri. Izin dari Kementerian Perhubungan juga wajib sebelum memulai modifikasi.
BACA JUGA:Motor Listrik Polytron Fox-R Makin Stylish dengan 3 Pilihan Warna Baru
BACA JUGA:Update! Lebih dari 100 Kamera ETLE Kini Awasi Jakarta: Cek Titik Lokasinya
Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melanggar aturan modifikasi bisa kena sanksi pidana, berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Aturan ini dibuat supaya keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain tetap terjaga, arus lalu lintas gak terganggu, dan jalan yang dilalui motor gak rusak.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-