Viral Modifikasi Honda BeAT Transparan, Pahami Aturan Supaya Aman dan Legal

Viral Modifikasi Honda BeAT Transparan, Pahami Aturan Supaya Aman dan Legal

Unik! Honda BeAT Dibikin Transparan--Jakarta Keras

Selain itu, merujuk Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna asli motor harus tercantum di STNK

Jadi, kalau motor kamu transparan tapi STNK-nya beda, bisa-bisa jadi masalah kalau kena tilang. Intinya, modifikasi boleh asalkan sesuai aturan supaya aman dan legal.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
WAHANA
Berita Terpopuler
kyoto rangers