Viral Modifikasi Honda BeAT Transparan, Pahami Aturan Supaya Aman dan Legal
Kamis 05-06-2025,13:56 WIB
Unik! Honda BeAT Dibikin Transparan--Jakarta Keras
Selain itu, merujuk Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna asli motor harus tercantum di STNK.
Jadi, kalau motor kamu transparan tapi STNK-nya beda, bisa-bisa jadi masalah kalau kena tilang. Intinya, modifikasi boleh asalkan sesuai aturan supaya aman dan legal.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


