Jangan Panik Kalau Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE, Begini Prosedurnya

Jangan Panik Kalau Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE, Begini Prosedurnya

Jangan Panik Kena ETLE! Ikuti Langkah Mudah Bayar Denda dan Hindari Pemblokiran STNK-@tmcpoldametro-Instagram

Buat kamu yang penasaran, langsung aja cek sisa dendanya di laman resmi e-Tilang Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id. 

Tinggal masukin nomor register tilang, klik “Cari”, terus “Pilih”. Di sana bakal muncul nominal dendanya, uang titipan, dan tombol buat ambil sisanya.

BACA JUGA:YK Mods Mayday 2025 Rayakan Hari Buruh Penuh Gaya Bersama Ratusan Vespa di Yogyakarta

Buat ambil uang sisa dendanya, kamu bisa pilih dua cara : 

Pertama, ambil langsung ke Bank BRI. Caranya tinggal download surat pengantar dari situs e-Tilang tadi, lalu bawa ke teller bank terdekat buat diverifikasi. Kalau datanya cocok, uangnya langsung cair! 

Kedua, bisa juga via transfer bank. Tinggal isi data bank kamu, nomor rekening, nama pemilik, dan e-mail, terus submit. Masukin kode OTP yang dikirim ke HP kamu, dan tinggal tunggu uangnya masuk ke rekening. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya