BPKB Elektronik Dilengkapi Chip RFID, Apa Fungsinya & Bagaimana Jika Rusak?

BPKB Elektronik Dilengkapi Chip RFID, Apa Fungsinya & Bagaimana Jika Rusak?

BPKB Elektronik Dilengkapi Chip RFID: Apa Fungsinya & Bagaimana Jika Rusak---Korlantas Polri

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan, pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. 

Salah satu inovasi utama dalam BPKB versi digital ini adalah penyematan chip Radio Frequency Identification (RFID), yang membawa sejumlah fungsi penting terkait validasi dokumen.

Chip RFID yang tertanam pada bagian belakang BPKB elektronik memiliki peran dalam upaya modernisasi dan pencegahan kejahatan terkait dokumen kendaraan. 

BACA JUGA:BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!

Fungsi utamanya adalah:

1. Verifikasi Keaslian Dokumen: 

Chip RFID memungkinkan masyarakat dengan mudah memverifikasi keaslian BPKB. 

Ini menjadi langkah penting dalam menekan praktik pemalsuan BPKB dan upaya penggelapan kendaraan.

2. Akses Data Kendaraan secara Elektronik: 

Melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang dapat diunduh dari App Store atau Google Play Store, pengguna dapat memindai chip RFID tersebut. 

Jika BPKB tersebut sah dan terdaftar dalam sistem, data lengkap kendaraan akan langsung ditampilkan di layar smartphone Anda.

Hal ini mempermudah proses pengecekan data secara cepat dan akurat.

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Kenali Ciri BPKB dan STNK Palsu Sebelum Beli Motor Bekas

3. Penyimpanan Data Dinamis: 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya