BPKB Elektronik Dilengkapi Chip RFID, Apa Fungsinya & Bagaimana Jika Rusak?

BPKB Elektronik Dilengkapi Chip RFID, Apa Fungsinya & Bagaimana Jika Rusak?

BPKB Elektronik Dilengkapi Chip RFID: Apa Fungsinya & Bagaimana Jika Rusak---Korlantas Polri

Chip ini menyimpan identitas pemilik dan data kendaraan secara dinamis, memungkinkan pembaruan data yang lebih efisien.

Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul di benak masyarakat adalah bagaimana jika chip RFID pada BPKB elektronik mengalami kerusakan atau hilang. 

Meskipun teknologi ini dirancang untuk ketahanan, potensi kerusakan tetap ada, baik karena faktor fisik maupun lainnya.

BACA JUGA:Layanan Baru Wahana Honda, WAMO Permudah Urusan STNK & BPKB Konsumen

Penyematan chip RFID pada BPKB elektronik justru dirancang untuk mempermudah proses penggantian apabila terjadi kerusakan atau hilangnya dokumen. 

Dengan data yang terekam secara digital dan dapat diakses melalui sistem, proses validasi ulang dan penerbitan BPKB pengganti akan menjadi lebih efisien dan terhindar dari kerumitan birokrasi yang panjang.

BPKB elektronik dengan chip RFID ini memiliki sistem data yang terintegrasi. 

BACA JUGA:Konsumen Honda Nggak Usah Ribet Soal Urusan STNK & BPKB, Pakai Layanan Ini

Hal ini berarti bahwa data kendaraan dan pemilik tetap aman di basis data Korlantas Polri, sehingga proses penggantian BPKB yang rusak atau hilang (termasuk kerusakan pada chip-nya) dapat dilakukan dengan lebih mudah dibandingkan BPKB konvensional.

Keberadaan chip RFID pada BPKB elektronik bukan hanya tentang kemudahan akses dan verifikasi, tetapi juga tentang penguatan perlindungan terhadap pemalsuan dokumen serta efisiensi dalam penanganan dokumen jika terjadi masalah, termasuk kerusakan pada komponen chip itu sendiri. 

Selain fungsinya yang canggih, BPKB elektronik juga hadir dengan dimensi fisik yang lebih ringkas dan praktis. 

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Begini Cara Mudah Gadai BPKB Motor

Perubahan ukuran ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan penyimpanan dan mobilitas bagi pemilik kendaraan. 

Jika BPKB konvensional umumnya berukuran sekitar 17 x 12 cm, BPKB elektronik (e-BPKB) hadir dengan ukuran baru yang lebih kecil yaitu 13 x 9 cm. 

Dimensi 13 x 9 cm ini disebut-sebut mirip dengan ukuran buku paspor atau buku nikah, membuatnya jauh lebih mudah disimpan di dompet atau tas kecil dibandingkan BPKB lama.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya