Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Hapus Denda Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Hapus Denda Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Hapus Denda Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz

Meski demikian, dari penjelasan Bapenda, mekanisme program tetap memungkinkan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan.

BACA JUGA:WMS Edukasi Ratusan Pelajar Tangsel, Tanamkan Pentingnya Keselamatan Berkendara Sejak Dini

Program yang berlangsung selama lebih dari dua bulan ini, yaitu dari pertengahan Juni hingga akhir Agustus, memberikan waktu yang cukup luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

Wajib pajak diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraan mereka dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melunasi tunggakan, agar dapat terhindar dari sanksi lebih lanjut di masa mendatang. 

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan program pemutihan pajak ini dapat diakses melalui saluran resmi Bapenda DKI Jakarta.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya