Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah: Manfaatkan Program Pemutihan di Jakarta Fair 2025!

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah: Manfaatkan Program Pemutihan di Jakarta Fair 2025!

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah: Manfaatkan Program Pemutihan di Jakarta Fair 2025!-@samsatjakartautara-instagram

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 30 Juni, Pemprov Berencana Luncurkan Cicilan Pajak Ojol

Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Samsat biasa.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan saat mengurus pembayaran pajak, baik untuk perpanjangan tahunan maupun lima tahunan, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya. 

Apabila proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain, wajib menyertakan surat kuasa. 

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengecek besaran tagihan pajak atau denda, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas cek denda secara daring melalui situs web Samsat PKB2 Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id) dan aplikasi JAKI.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Jakarta yang lebih baik.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya