SWDKLLJ di STNK Bisa Diklaim Korban Kecelakaan, Simak Syarat Lengkapnya
Jumat 27-06-2025,14:37 WIB
SWDKLLJ di STNK Bisa Diklaim Korban Kecelakaan--facebook/emie.cbr
Setelah itu, kamu tinggal datangi kantor Jasa Raharja terdekat bawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk bukti bayar SWDKLLJ yang ada di STNK kendaraan.
Jadi, jangan anggap remeh pembayaran SWDKLLJ tiap tahun ya. Kalau sampai kejadian kecelakaan, kamu bisa manfaatkan ini buat meringankan biaya pengobatan atau santunan kematian.
Intinya, penting banget tahu hak kamu sebagai pemilik kendaraan, dan SWDKLLJ ini salah satu bentuk perlindungan yang bisa kamu klaim kalau dibutuhkan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


