Resmi Berlaku! Pemutihan Pajak Motor di Jatim untuk Ojol dan Warga Miskin, Ini Ketentuannya
Bapenda Jatim Gratiskan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Ojol dan Warga Miskin--Bapenda Jatim
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi gulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.
Yang bikin spesial, program ini kasih keringanan buat ojek online dan warga miskin yang punya tunggakan pajak motor, khususnya tahun 2024 ke belakang.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, langsung yang teken kebijakan ini. Sekaligus, ini jadi bentuk hadiah kecil buat rayain HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Khofifah, dikutip dari situs resmi Bapenda Jatim.
BACA JUGA:Cuma Sampai 19 Juli! AHASS Jakarta-Tangerang Kasih Diskon Servis Matic Honda, Cek Promonya!
BACA JUGA:Tinggal Sepekan Lagi, GIIAS 2025 Bakal Jadi Panggung Puluhan Brand Otomotif Unjuk Gigi

Bapenda Jatim Gratiskan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Ojol dan Warga Miskin--Bapenda Jatim
Program ini nyasar wajib pajak yang masuk dalam data P3KE alias Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, ojek online roda dua, dan juga pemilik motor roda tiga.
Bentuk pembebasan pajaknya lumayan lengkap, mulai dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, sampai pembebasan tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Tapi, ada beberapa syarat teknis yang harus kamu penuhi. Misalnya, wajib terdaftar di data P3KE atau punya Kartu PKH aktif, serta buat ojol harus terdaftar di salah satu dari 8 aplikator: Grab, Gojek, Maxim, inDrive, NUJEK, Zendo, ACI, atau ShopeeFood.
BACA JUGA:Siap Jegal Yamaha WR155, Honda Rilis XR150L 2025 dengan Harga Terjangkau!
BACA JUGA:Profil Veda Ega Pratama, Bocah Gunung Kidul yang Kumandangkan Indonesia Raya Balap Dunia
Yang juga perlu dicatat, program ini cuma berlaku buat motor roda dua dan roda tiga dengan pajak maksimal Rp500 ribu (di luar opsen).
Proses pemanfaatan program ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat Induk.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


