Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Kok Tiba-tiba Naik? Ini Alasannya!

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Kok Tiba-tiba Naik? Ini Alasannya!

Tarif Opsen Pajak Tidak Membuat PKB Naik --Istimewa

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM--Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan Pajak yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 5 Januari 2025.

Opsen dikenakan sebesar 66% atas PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Peraturan terkait Opsen PKB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Motor Jarang Dipakai Apakah Perlu Ganti Oli? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Butuh Motor Harian yang Irit BBM atau Tarikan Bertenaga? Simak Perbedaan Honda Vario 125 dan Vario 160

Meskipun demikian Opsen PKB atau BBNKB tidak menyebabkan kenaikan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Opsen hanya mengatur pembagian pajak yang diterima oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang tadinya bagi hasil secara periodik menjadi pemabagian langsung.

Jadi saat Wajb Pajak membayar pajak maka seketika pemerintah kabupaten/kota langsung mendapatkan bagianya.

Sebelum adanya Opsen, tarif pajak kendaraaan bermotor diatur dalam UU No.28 Tahun 2009. Untuk kepemilikan pertama tarif PKB berkisar 1-2% sedangkan pajak progresif bisa mencapai 10% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Honda Luncurkan GLH 150, Saudara CB150 Verza, Lebih Irit!

BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Yamaha di Bawah Rp20 Jutaan, Worth It Buat Harian!

ILUSTRASI

Perhitungan pajak tahun 2024 sebelum Opsen diberlakukan, misalnya kendaraan bermotor dengan harga Rp 20 juta maka besaran pajaknya Rp 20.000.000x2%= Rp400ribu.

Setelah diberlakukan Opsen, maka besaran pajaknya menjadi Rp 20.000.000x1,2%=Rp 240ribu ditambah dengan Opsen Rp240rbx66%=Rp158.400 yang secara total menjadi Rp398.400.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya