Nama di SIM Salah Cetak? Jangan Panik, Ada Mekanisme Perbaikan Tanpa Biaya
Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Dokumen, Biaya Terbaru, dan Langkah Mudah-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat sah berkendara di jalan.
Untuk membuat SIM, kamu harus sudah berusia minimal 17 tahun dan mahir mengendarai kendaraan. Namun, tidak jarang terjadi salah cetak nama pada SIM.
Jika itu terjadi, kamu bisa melakukan perbaikan tanpa dikenakan biaya, tetapi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pastikan data pada SIM sudah sesuai dengan KTP atau KK agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Celestino Vietti Catatkan Kemenangan Perdana di Moto2 San Marino 2025, Mario Aji Finis ke-24
BACA JUGA:Jose Antonio Rueda Menangi Moto3 San Marino 2025, Fadillah Arbi Aditama Gagal Finis
Perbaikan nama pada SIM tidak dipungut biaya dan tidak mengharuskan pemilik menjalani uji teori maupun praktik ulang, selama SIM masih dalam masa berlaku.
Pemilik SIM yang menemukan adanya kesalahan penulisan nama disarankan segera melapor ke petugas agar bisa dilakukan pembetulan.
Proses ini memungkinkan kamu mendapatkan SIM baru dengan identitas yang benar tanpa tambahan biaya.
Meski begitu, ada ketentuan khusus yang wajib diikuti. Pergantian SIM akibat salah tulis hanya bisa dilakukan di Satpas tempat SIM tersebut pertama kali diterbitkan.
BACA JUGA:Hasil Manis untuk Indonesia, Veda Ega Pratama Akhiri Rookies Cup 2025 Sebagai Runner Up
BACA JUGA:Menuju Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Taklukkan Bezzecchi di MotoGP San Marino 2025
Misalnya, jika SIM dikeluarkan di Satpas Jakarta Timur, maka pembetulan tidak bisa dilakukan di Satpas Depok atau wilayah lain.
Dengan demikian, pemilik SIM yang hendak memperbaiki kesalahan penulisan wajib datang langsung ke Satpas asal tempat SIM diterbitkan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


