Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumut, Berikan Enam Keringanan Sekaligus untuk Wajib Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumut, Berikan Enam Keringanan Sekaligus untuk Wajib Pajak

Bayar Pajak Motor di Samsat--Samsat Bali

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 20 provinsi di Indonesia. 

Salah satu daerah yang turut mengadakan program ini adalah Provinsi Sumatera Utara

Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan sejumlah keringanan bagi para wajib pajak, termasuk potongan hingga 5 persen dari total pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengutip akun resmi Instagram @bapenda.sumut, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara sudah digelar sejak 1 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Diogo Moreira Resmi Gabung LCR Honda untuk MotoGP 2026

BACA JUGA:Ini Dia 3 Pemenang Terakhir di Sirkuit Phillip Island

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (@bapenda.sumut)

Program ini menjadi langkah positif Pemprov Sumut dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus membantu meringankan beban para pemilik kendaraan. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mempercepat proses legalisasi kendaraan yang masih menunggak pajak.

Kamu yang memiliki kendaraan di wilayah Sumatera Utara disarankan segera memanfaatkan momentum pemutihan ini. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya