Gak Pelu Bingun, Begini Prosedur Resmi Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
Bayar Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi SIGNAL--Korlantas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini jauh lebih mudah karena sudah bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kamu bisa menyelesaikan proses pengesahan STNK tahunan dengan cepat, resmi, dan transparan.
Layanan digital ini menjadi solusi dari antrean panjang dan proses birokrasi yang rumit, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar karena seluruh transaksi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.
Cara Daftar SIGNAL
Sebelum membayar pajak, kamu perlu memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu. Proses pendaftarannya cukup sederhana:
BACA JUGA:Dari Gaya Kalcer hingga Adventure, Ragam Ide Modifikasi Keren Grand Filano Hybrid
- Unduh aplikasi SIGNAL
- Pilih “Daftar di sini”
- Isi data diri sesuai KTP
- Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah,
- Lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Setelah itu, kamu wajib memverifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email.
BACA JUGA:Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrik Kian Ketat, Polisi Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


