Gak Pelu Bingun, Begini Prosedur Resmi Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Gak Pelu Bingun, Begini Prosedur Resmi Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Bayar Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi SIGNAL--Korlantas Polri

BACA JUGA:3 Pelanggaran Pengendara Motor yang Dominan Ditindak di Operasi Zebra 2025

Jika akun sudah aktif, kamu perlu menambahkan data kendaraan sebagai berikut:

- Memasukkan nomor pelat

- Masukan lima digit terakhir nomor rangka,

- Memilih jenis kepemilikan. 

Kamu juga dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus, termasuk milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

BACA JUGA:RSV Luncurkan Helm ‘Super Adem’ Windbreaker, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

Cara Bayar Pajak

Untuk membayar pajak, kamu cukup memilih kendaraan yang ingin disahkan, lalu aplikasi akan menampilkan total biaya pajak. 

Jika ingin notice pajak (TBPKP) dikirim lewat pos, kamu bisa mengaktifkan opsi pengiriman dan mengisi alamat secara lengkap. 

Metode pembayaran tersedia dalam berbagai pilihan, seperti mobile banking, ATM, dompet digital, hingga platform e-commerce. 

Aplikasi akan menampilkan kode bayar beserta nominal yang harus dibayar, dan kode tersebut berlaku selama 2 jam. 

Setelah pembayaran berhasil, kamu dapat memantau status pengiriman dokumen fisik TBPKP melalui fitur “Tracking Pos” dari Pos Indonesia.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya