Bapenda Jabar Luncurkan Aplikasi Panah Pasopati untuk Telusuri Kendaraan Penunggak Pajak
Program Pemutihan Pajak Jawa Barat--Bapenda Jabar
Ia menambahkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diharapkan ikut berkolaborasi agar implementasi Panah Pasopati dapat berjalan lebih luas.
“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” kata Asep.
BACA JUGA:Luar Biasa! Dalam 5 Hari, Indomobil eMotor Sprinto Kantongi Ratusan SPK di GJAW 2025
Sementara itu, agar tidak terkena penindakan saat petugas melakukan pemeriksaan, kamu bisa lebih dulu memastikan status pajak kendaraaan melalui aplikasi Signal.
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK.
Perlu dicatat bahwa Kode Bayar hanya berlaku selama 2 jam, dan setelah itu akan hangus sehingga pemilik kendaraan harus mengulang pengesahan di aplikasi Signal.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


