Kemudahan Baru dari Samsat, Bayar Pajak Motor Kini Cukup Lewat Aplikasi di HP Kamu

Kemudahan Baru dari Samsat, Bayar Pajak Motor Kini Cukup Lewat Aplikasi di HP Kamu

Bayar Pajak Melalui Aplikasi Signal--Samsat Digital

MOTOREXPERTZ.COM -- Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Melalui SIGNAL, seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara online hanya dari ponsel. 

Inovasi ini memberikan kemudahan sekaligus efisiensi waktu bagi pengguna dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Proses pembayaran melalui aplikasi SIGNAL tergolong praktis. Berikut Langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Siap Guncang MotoAmerica, Lightfighter V3-RH Buktikan Motor Listrik Bisa Secepat Motor Bensin

BACA JUGA:Motor Matic Semakin Jadi Raja Jalanan, Molis Mulai Bersaing, Apakah Motor Manual Akan Punah?

  1. Buka aplikasi SIGNAL dan pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut”.
  2. Akan muncul informasi total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
  3. Jika ingin dokumen notice pajak dikirim ke rumah, aktifkan opsi “kirim dokumen TBPKP”.
  4. Masukkan alamat pengiriman secara lengkap (tidak harus sesuai alamat di STNK).
  5. Total biaya akan ditampilkan, lalu klik “Lanjut”.
  6. Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol “Pilih cara pembayaran”.
  7. Akan muncul kode bayar, pilih metode pembayaran seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
  8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi maksimal dalam waktu 2 jam. Perlu diperhatikan, kode pembayaran akan kedaluwarsa jika tidak digunakan dalam waktu lebih dari 2 jam

BACA JUGA:Sejarah Terukir! Niti Racing Jadi Tim Indonesia Pertama yang Juara di Harley-Davidson Bagger World Cup Austin

BACA JUGA:Royal Enfield Meteor 350 Sundowner Orange Rilis di Indonesia, Cuma Ada 36 Unit!

Setelah pembayaran berhasil, proses pengiriman dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dapat dipantau melalui fitur “Tracking Pos” dari Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tersedia di aplikasi.

Bagi kamu yang belum memiliki akun SIGNAL, proses pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi yang tersedia di Play Store maupun App Store. 

berikut langkah-langkah pendaftaran: 

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan klik “Daftar di sini”
  3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi
  4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)
  5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS 6. Registrasi selesai, lalu lakukan verifikasi email

Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan:

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  3. Pilih kepemilikan “Milik Sendiri”
  4. Masukkan nomor pelat kendaraan
  5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  6. Centang pernyataan dan klik “Lanjut” Kendaraan pun berhasil ditambahkan.
  7. Pengguna juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya